Minggu pagi awal Desember itu sebenarnya tidak ada niat dan keinginan
saya untuk bicara atau memikirkan politik. Seusai berolah raga memukul
si bola putih kecil di lapangan golf Kemayoran, saya berencana
menghadiri acara perkawinan putra seorang teman dan menikmati liburan
menonton film di Studio 21 bersama keluarga.
Namun
memang sudah merupakan ‘kutukan’ kayaknya, usai selasaikan 9 hole dan
baru saja duduk dan pesanan makan di club house, eh datang menghampiri
seorang teman lama dari Surabaya. Ternyata beliau sedang berada di
Jakarta bersama teman – temannya yang semuanya dosen dari Universitas
Gajahmada Yogyakarta. Sahabat lama itu memperkenalkan ketiga temannya
yang sudah semuanya berusia sekitar lima puluhan tahun. Kami pun larut
dalam perbincangan.
Ketiga staf pengajar Fisipol UGM
Yogayakarta itu tanpa diduga tiba – tiba bicara tentang Joko Widodo. Ya
Joko Widodo atau lebih kita kenal dengan nama Jokowi. Yang sangat
menarik dari pembicaraan kami itu adalah mengenai peran ketiga dosen UGM
tersebut dalam ‘menciptakan’ sosok Jokowi sehingga menjadi ‘orang atau
tokoh’ seperti yang kita ketahui selama setahun terakhir ini. Jokowi
dapat dikatakan sebagai hasil ciptaan ketiga dosen UGM ini. Mereka
adalah dosen, ahli komunikasi massa dan ahli politik dari UGM Yogyakarta
yang menjadikan Jokowi sebagai ‘eksprimen’ atau ‘kelinci percobaan’
dalam rangka menguji efektifitas sebuah pencitraan yang dilakukan secara
sistematis dan akademis.
Meski demikian mereka
mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap Jokowi yang mereka nilai
lupa diri dan tidak memiliki hubungan manusiawi yang baik. Mereka juga
menuduh Jokowi sebagai orang yang tidak tahu membalas budi dan mudah
melupakan jasa orang lain. Ketiga dosen tersebut mengatakan bahwa selama
Jokowi menjadi gubernur Jakarta, tidak sekali pun mau menerima telpon
dari mereka, apalagi mengharapkan Jokowi sudi menghubungi mereka. Sifat
jokowi yang lupa diri, lupa balas jasa dan tidak menjaga pertemanan itu
sudah nenjadi rahasia umum di kalangan sahabat – sahabat atau kolega –
kolega Jokowi di Solo dan Jawa Tengah.
"Sejak Jokowi
jadi Gubernur Jakarta perangainya memang jauh berubah. Kita kenal betul
karakter Jokowi, namun dulu tidak separah ini” ujar salah seorang dari
mereka. Mendengar ekspresi kekecewaan orang – orang yang telah
membesarkan Jokowi itu, saya hanya bisa tersenyum kecut. “Mereka tidak
tahu, jangan hanya dosen dari UGM, Prabowo dan Jusuf Kalla yang sangat
berjasa membantu mengangkat Jokowi dari hanya tokoh kota kecil menjadi
Gubernur DKI Jakarta saja, dia tega khianati karena mendapatkan tuan –
tuan baru yang merupakan konglomerat tionghoa termuka di Indonesia”,
batin saya.
Banyak orang yang tidak mengenal Jokowi
yang sebenarnya. Apalagi mengenai karakter aslinya yang jauh dari sosok
Jokowi sebagaimana dicitrakan media – media milik para konglomerat atau
media bayaran mereka. Jokowi sebagai manusia, tidaklah sebaik dan
sejujur yang ditulis dan diberitakan mayoritas media massa nasional.
Banyak catatan buruk tentang Jokowi, terutama jika dikaitkan dengan
track record korupsinya dan kebohongan – kebohongan yang dilakukannya.
Kehebatan Jokowi hanyalah pada kemampuan aktingnya untuk tampil alamiah
ketika berada di tengah – tengah warga. Jokowi juga sangat mudah
menjanjikan apa saja tanpa merasa berdosa atau terbebani bilamana janji –
janji itu sebagaian besar tidak mampu dia penuhi. Bagi Jokowi, berjanji
itu semudah menghirup nafas. Dia tidak peduli dengan harapan warga yang
membumbung tinggi lalu jatuh terhempas ke bumi ketika janji itu dia
ingkari.
Bagi kalangan menengah, menilai seorang Jokowi
itu sangat mudah. Kinerja Jokowi sebagai Walikota Solo terbukti hanya
di bawah rata – rata. Fakta tentang prestasi buruk Jokowi selama jadi
walikota itu mudah diakses di situs Badan Pusat Statistik atau
Kementerian Dalam Negeri. Disana tidak ada sedikitpun terlihat
keistimewaan atau hal yang menonjol dari seorang Jokowi. Setahun jadi
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terbukti gagal menjalankan program
pemerintah daerah. Penyerapan APBD DKI tahun 2013 sangat rendah yakni
hanya 22% saja per akhir Oktober 2013. Jika nanti pada akhirnya APBD
bisa diserap di atas 80% sudah dapat dipastikan sebagian besar uang
rakyat itu dikorupsi atau dijadikan bancaan melalui proyek – proyek
fiktif.
Dugaan korupsi Gubernur Jokowi di DKI Jakarta
sudah banyak mencuat ke publik, diantaranya adalah korupsi puluhan
miliar di pengadaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada akhir 2012 lalu dan
sekitar 17 miliar rupiah saat penunjukan langsung PT Askes sebagai mitra
program KJS. Belum lagi dugaan korupsi Jokowi pada proyek sumur resapan
yang dimark up hingga ratusan persen.
Di Solo Jokowi
memiliki banyak catatan hitam berupa dugaan korupsi yang sayangnya tidak
pernah diusut serius oleh aparat hukum. Jokowi terbukti melalukan
penyimpangan penggunaan anggaran KONI Solo yang dialihkannya sebagian
untuk klub sepak bola Persis Solo dan sebagian lagi diduga untuk dirinya
sendiri tanpa ada persetujuaan DPRD Solo. Korupsi lain dilakukan Jokowi
pada proyek rehabilitasi pasar, hibah dana pemda Jawa Tengah, pengadaan
Videotron, dana bantuan siswa miskin, proyek rehabilitasi THR
Sriwedari, pengadaan mobil dinas Esemka dan seterusnya.
Salah
satu dugaan korupsi yang sangat patut diduga dilakukan Jokowi adalah
pada pelepasan aset pemda Solo, Hotel Maliyawan. Sejak kasus ini
terungkap, predikat tokoh / pemimpin antikorupsi yang digembar gemborkan
melekat pada diri Gubernur DKI Jakarta itu runtuh berantakan.
Investigasi
teman – teman kami selama 11 hari di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu
lalu menemukan fakta – fakta yang kuat mengenai dugaan keterlibatan Joko
Widodo dalam beberapa korupsi dan pelanggaran hukum di Solo. Berikut
ini sekilas dugaan korupsi Jokowi terkait pelepasan aset pemda Solo
yakni Hotel Maliyawan, Surakarta yang terjadi pada tahun 2011 – 2012
lalu.
Kronologis Pelepasan Aset Pemda Solo
Bermula
dari rencana Pemda Jawa Tengah untuk membeli bangunan hotel atau Balai
Peristirahatan Maliyawan yang terletak di Tawangmangu, Solo/ Surakarta.
Bangunan hotel itu, meski tanahnya adalah milik Pemda Jawa Tengah, namun
bangunan di atas tanah tersebut adalah aset milik Pemda Solo /
Surakarta karena dibangun dengan biaya /anggaran APBD Solo ( Surakarta)
sekitar 12 tahun lalu. Namun, rencana Pemda Jateng membeli bangunan
hotel aset Pemda Surakarta itu kandas karena Walikota Surakarta, Joko
Widodo tidak pernah menyetujui. Jokowi selalu menolak permohonan Pemda
Jateng itu meski tidak jelas apa alasannya. Padahal sebagai unit usaha
yang dikelola BUMD PT Citra Mandiri Jateng, Hotel Maliyawan itu tidak
menguntungkan dan gagal beri deviden kepada Pemda Solo (Surakarta) dan
Pemda Jateng.
Karena permintaan membeli bangunan hotel
selalu ditolak Walikota Jokowi, Pemda Jateng balik berencana ingin
menjual aset Pemda Jawa Tengah berupa tanah yang di atasnya berdiri
bangunan yang dipergunakan sebagai Hotel Maliyawan yang dikelola oleh
BUMD PT. Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) itu. Rencana Pemda Jateng
menjual tanah hotel tersebut melalui BUMN CMJT secara langsung, terbuka
dan lelang tentu tidak mudah karena bangunan hotel yang berada di atas
tanah itu adalah milik atau aset Pemda Surakarta. Pilihan terbaik adalah
dengan menawarkan rencana penjualan / pelepasan tanah aset Pemda Jateng
itu kepada Pemda Surakarta. Nanti, setelah Pemda Surakarta membeli
tanah aset Pemda Jateng tersebut, terserah kepada Pemda Surakarta,
apakah akan menjual kembali tanah berikut bangunan hotelnya atau mau
mengelola sendiri operasional Hotel Maliyawan itu.
Terhadap
tawaran Pemda Jateng yang ingin jual tanah asetnya itu, Walikota
Surakarta langsung menyatakan minatnya dan segera mengajukan rencana
anggaran pembelian tanah Hotel Maliyawan sebesar Rp. 4 miliar kepada
DPRD Surakarta yang kemudian disetujui oleh DPRD dengan rencana
memasukan anggaran pembelian tanah aset Pemda Jateng dalam Kebijakan
Umum Perubahan APBD (KUPA) Surakarta tahun 2010. Melalui Nota Jawaban
Walikota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi
Suharto, Senin, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), menjelaskan Pemkot
Solo telah menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)
Tahun 2010 dengan menganggarkan pembelian tanah Hotel Maliyawan senilai
Rp 4. miliar.
Namun, berdasarkan Nota Kesepakatan Pemkot Surakarta
dengan DPRD Kota Suarakarta No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang
Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Solo Tahun 2010, anggaran
untuk pengadaan tanah Hotel Maliyawan ternyata tidak muncul sama sekali.
Kemudian diketahui bahwa Walikota Solo (Surakarta) mengajukan surat
kepada Inspektorat Kota Surakarta yang berisi perintah Walikota untuk
menelaah/mengkaji aspek hukum dan perundang-undangan terkait rencana
Pemda Surakarta melepas aset berupa bangunan yang terletak di atas tanah
Hotel Maliyawan, Tawangmangu, Surakarta.
Pihak
Inspektorat Kota menberikan jawaban atas telaah dan kajian hukumnya
kepada Walikota Joko Widodo. Dalam surat dari Inspektorat tersebut,
ditegaskan bahwa untuk pemindahtanganan aset bangunan milik Pemda (Hotel
Maliyawan) diperlukan penaksiran oleh tim dan hasilnya ditetapkan
dengan keputusan Walikota. Selanjutnya Pemkot harus memohon izin
penghapusan aset dari DPRD Kota Solo. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan PP No 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
pasal 37 serta Perda No 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan
telaah dan kajian Inspektorat, Walikota Joko Widodo mengirim surat
kepada Ketua DPRD Kota Solo (Surakarta) tertanggal 29 Juli 2011 perihal
permohonan persetujuan pemindahtanganan atas nama Balai Istirahat (BI)
Maliyawan. Pada paragraf kedua surat tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa
sesuai dengan pasal 64 ayat 1 Perda 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, pemindahtanganan atas bangunan dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari DPRD.
Masih mengacu kepada
surat dari Walikota Joko Widodo itu, disebut lagi bahwa sehubungan
dengan Perda tersebut maka diajukan permohonan persetujuan DPRD dan
selanjutnya dapat dibahas dalam rapat Dewan. Surat tersebut merupakan
tindak lanjut dari surat Inspektorat Kota pada 16 Desember 2010 tentang
telaah staf pelepasan Hotel Maliyawan.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, sangat jelas bahwa pada awalnya, Walikota Solo
Joko Widodo masih menjalankan mekanisme dan prosedur pelepasan aset
secara benar dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Namun, setelah Walikota Joko Widodo ketahuan sudah menjual aset
Pemda Solo/Surakarta secara diam – diam kepada Lukminto, Direktur PT.
Sritex, sikap, perilaku dan pernyataan – pernyataan Joko Widodo berubah
180 derajat alias menjadi seorang pembohong. Ada apakah dengan Joko
Widodo terkait pelepasan aset Pemda Solo berupa bangunan hotel Maliyawan
itu ?
Jokowi Mendadak Berubah 180 Derajat dan Berbohong
Kenapa
terjadi perubahaan sikap, perilaku dan pernyataan Joko Widodo terkait
penjualan aset Pemda Solo secara diam-diam kepada Lukminto ? Kenapa
tiba-tiba Joko Widodo selalu ngotot pertahankan pernyataan dan
pendapatnya bahwa penjualan bangunan hotel aset Pemda itu TIDAK
memerlukan persetujuan DPRD Solo dan TIDAK perlu mengacu serta mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Berkali – kali Joko Widodo
mengatakan kepada publik bahwa sebagai walikota, pihaknya tidak perlu
minta izin persetujuan kepada DPRD. Tidak perlu dengan penerbitan
Peraturan Daerah / Perda terlebih dahulu jika pemda ingin menjual
asetnya. Bahkan Jokowi mengatakan pelepasan aset pemda secara tanpa
minta persetujuan DPRD terlebih dahulu itu, sudah sangat sering dia
lakukan. Semuanya aman – aman saja, dalih Jokowi pada sekitar Juli 2012
lalu.
Mencermati perubahan sikap Joko Widodo dan
kengototannya menabrak hukum itu, anak siswa SMA atau mahasiswa semester
I pun mengerti dan paham bahwa pasti ada kolusi antara Jokowi dan
Lukminto yang sangat patut diduga menghasilkan suap untuk Joko Widodo.
Berapa besar dugaan suap dari Lukminto kepada Joko Widodo sehingga Joko
berani melanggar hukum, UU dan menipu DPRD dan rakyat Solo serta seluruh
rakyat Indonesia itu ? Berapa besar kerugian negara akibat KKN Jokowi –
Lukminto itu ? Silahkan KPK, Kejaksaan dan Polri mengusut tuntas agar
hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat terwujud. Sikap kita yang
toleran/pembiaran terhadap perbuatan kriminal, kejahatan atau korupsi
Jokowi ini, sesungguhnya sama saja dengan kita menyetujui perbuatan
haram tersebut. Sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar